Ketentuan OTC Desk

Ketentuan Penggunaan

Terakhir diperbarui:

  1. PENDAHULUAN

1.1 Syarat dan Ketentuan (“Ketentuan”) berikut berlaku, selain ketentuan penggunaan standar Luno (tersedia di https://www.luno.com.ng/id-id/legal/terms-of-use) (“Ketentuan Penggunaan”), untuk setiap orang yang menggunakan layanan Luno melalui Situs Luno dan/atau Platform Perdagangan. Istilah-istilah yang dijelaskan namun tidak didefinisikan secara khusus dalam Ketentuan ini memiliki arti bersesuaian yang diberikan dalam Ketentuan Penggunaan standar Luno.

1.2 Ketentuan ini merupakan adendum untuk, dan oleh karena itu membentuk bagian dari, Ketentuan Penggunaan yang disebutkan di atas. Ketentuan ini dengan demikian membentuk perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda dan entitas Luno tempat Anda telah berkontrak berdasarkan Ketentuan Penggunaan Luno. Jika suatu hal tidak diatur secara khusus dalam Ketentuan ini, hal tersebut akan diatur oleh Ketentuan Penggunaan dan setiap rujukan ke Situs Luno dalam Ketentuan Penggunaan akan ditafsirkan juga mencakup Platform Perdagangan sejauh kewajaran. Jika teridentifikasi adanya pertentangan antara Ketentuan ini dan Ketentuan Penggunaan, ketentuan dalam Ketentuan ini yang akan berlaku. Pengulangan dalam Ketentuan ini atas ketentuan tertentu tetapi tidak semua ketentuan dari Ketentuan Penggunaan adalah untuk penekanan saja dan tidak boleh ditafsirkan bahwa ketentuan Ketentuan Penggunaan yang dikesampingkan tidak berlaku

1.3 Untuk tujuan Ketentuan ini, setiap rujukan ke “kami”, “Luno”, dan/atau istilah serupa akan ditafsirkan sebagai rujukan ke entitas Luno tempat Anda berkontrak.

1.4 Dengan menggunakan Layanan, Anda secara tanpa syarat menerima Ketentuan ini serta setuju untuk terikat oleh dan bertindak sesuai dengannya. Anda juga menerima dan menyetujui bahwa Anda bertanggung jawab penuh untuk memahami dan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, dan persyaratan dari yurisdiksi tempat Anda tinggal yang mungkin berlaku untuk penggunaan Layanan oleh Anda, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, kegiatan ekspor atau impor, atau transaksi mata uang asing. 

  1. DEFINISI DAN INTERPRETASI

2.1 Dalam Ketentuan ini, istilah dan kata-kata berikut memiliki arti yang diberikan kepadanya dan istilah serta kata-kata turunannya akan memiliki arti yang bersesuaian:

2.1.1 “Rasio Penutupan Akun” adalah Rasio Margin Jaminan, sebagaimana dikomunikasikan oleh Luno kepada Pemegang Akun dari waktu ke waktu, yang mana di bawah rasio tersebut Gagal Bayar Jaminan dapat dinyatakan oleh Luno sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam klausa 8.5;

2.1.2 “Pemegang Akun” adalah orang dan/atau entitas yang memegang Akun Luno yang merupakan pelanggan Luno;

2.1.3 “Membatalkan” berarti membatalkan Perjanjian Perdagangan dan dengan demikian membatalkan semua Perdagangan Belum Selesai (Unsettled Trade) yang tercantum di dalamnya yang akan gugur, dan “Dibatalkan” (Cancelled) akan memiliki arti yang bersesuaian;

2.1.4 “Jaminan” berarti Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat yang ditransfer ke Dompet Jaminan, dan ditahan oleh Luno sesuai dengan Ketentuan ini, guna memberikan jaminan kepada Luno atas transaksi yang dilakukan berdasarkan Ketentuan ini dengan dasar Penyelesaian Pasca-Perdagangan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam klausa 5.3 di bawah, serta untuk setiap Gagal Bayar sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam klausa 8.6 di bawah;

2.1.5 “Gagal Bayar Jaminan” memiliki arti yang diberikan dalam klausa 8.5 di bawah;

2.1.6 “Rasio Margin Jaminan” berarti rasio Ekuitas terhadap Tunggakan dari Pemegang Akun yang dinyatakan dalam persentase;

2.1.7 “Dompet Jaminan” berarti dompet terpisah yang dibuat oleh Luno untuk Pemegang Akun, dengan tujuan menyimpan Jaminan atas nama Pemegang Akun, yang akan: 

2.1.7.1 menyimpan mata uang fiat dan/atau Aset Kripto yang Didukung Jaminan dari Pemegang Akun sebagaimana disyaratkan dan dikomunikasikan oleh Luno sewaktu-waktu sebagai syarat oleh Luno untuk, berdasarkan kebijaksanaan tunggalnya, menyetujui Penyelesaian Pasca-Perdagangan; dan

2.1.7.2 menerapkan pembatasan penarikan yang diberlakukan oleh Luno selama Pemegang Akun memiliki kewajiban tertunggak kepada Luno berdasarkan Ketentuan ini sebagaimana ditentukan oleh Luno berdasarkan kebijaksanaan tunggalnya, termasuk (tanpa batasan) Perdagangan Belum Selesai; 

2.1.8 “Konfirmasi” berarti konfirmasi tertulis yang disiapkan oleh Luno yang akan dikirimkan kepada Pemegang Akun, yang mencatat rincian transaksi perdagangan tertentu yang disepakati oleh Luno di Platform Perdagangan, di mana konfirmasi tersebut akan mencakup rincian Ketentuan Perdagangan

2.1.9 “Menolak” berarti menolak untuk melakukan transaksi perdagangan yang dikutip, yang mengakibatkan tidak ada Perjanjian Perdagangan yang berlaku, dan “Ditolak” (Declined) akan memiliki arti yang bersesuaian;

2.1.10“Gagal Bayar” berarti Gagal Bayar Penyelesaian dan/atau Gagal Bayar Jaminan, dan “Gagal Melakukan Kewajiban” (Defaulted) akan memiliki arti yang bersesuaian;

2.1.11 “Ekuitas” berarti Nilai Wajar dari kewajiban penyerahan Perdagangan Belum Selesai milik Luno kepada Pemegang Akun dari waktu ke waktu dikurangi Tunggakan;  

2.1.12 “Nilai wajar” berarti penilaian nilai menurut Luno, berdasarkan kebijaksanaan tunggal Luno, berdasarkan kondisi pasar yang berlaku, yang dapat melibatkan pembobotan, berdasarkan kebijaksanaan tunggal Luno, untuk mencerminkan risiko (termasuk, tanpa batasan, risiko likuiditas dan/atau risiko kredit dan/atau risiko pasar) dari suatu aset;

2.1.13 “Biaya Keterlambatan” memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam klausa 8.3 di bawah;

2.1.14 “Akun Luno” berarti profil yang dibuat oleh Pemegang Akun melalui Situs Luno; 

2.1.15 “Tunggakan” berarti Nilai Wajar dari kewajiban penyerahan Perdagangan Belum Selesai milik Pemegang Akun kepada Luno dari waktu ke waktu;  

2.1.16 “Para Pihak” berarti pihak-pihak dalam Ketentuan ini, yaitu Luno dan Pemegang Akun yang bersangkutan, dan “Pihak” (Party) berarti salah satu dari mereka sebagaimana ditunjukkan oleh konteksnya; 

2.1.17 “Transaksi Tertunda” berarti transaksi perdagangan yang telah diterima secara bersyarat oleh Luno berdasarkan Perjanjian Perdagangan di Platform Perdagangan, namun masih tunduk pada tingkat otorisasi sekunder tambahan dari Luno, yang persyaratannya akan dikomunikasikan kepada Pemegang Akun oleh Luno sewaktu-waktu; 

2.1.18 “Penyelesaian Pasca-Perdagangan” memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam klausa 4.2.4 di bawah; 

2.1.19 “Perdagangan Pengganti” berarti perdagangan atau perdagangan-perdagangan yang dilakukan Luno untuk menggantikan perdagangan atau perdagangan-perdagangan di mana Pemegang Akun Gagal Bayar, yang mana perdagangan tersebut akan dilakukan berdasarkan Ketentuan Perdagangan yang tersedia berdasarkan kondisi pasar yang berlaku;

2.1.20 “Rasio Margin Wajib” berarti Rasio Margin Jaminan yang digunakan untuk menentukan Batas Transaksi Pemegang Akun sebagaimana dapat dikomunikasikan oleh Luno kepada Pemegang Akun sewaktu-waktu berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlak Luno;

2.1.21 “Layanan” berarti layanan yang ditawarkan melalui Platform Perdagangan dan Situs Luno, yaitu: 

2.1.21.1 perdagangan pasangan perdagangan fiat dan/atau Aset Kripto yang Didukung yang dapat disediakan melalui Platform Perdagangan dan Situs Luno; dan 

2.1.21.2 layanan lain yang dapat ditawarkan oleh Luno, berdasarkan kebijaksanaan tunggalnya, melalui Platform Perdagangan dan Situs Luno sewaktu-waktu;

2.1.22 “Gagal Bayar Penyelesaian” memiliki arti yang diberikan dalam klausa 8.4 di bawah;

2.1.23 “Aset-Aset Kripto yang Didukung” berarti aset kripto yang diputuskan oleh Luno, berdasarkan kebijaksanaan tunggalnya, untuk didukung (yang dapat berubah sewaktu-waktu sebagaimana dirujuk dalam Ketentuan Penggunaan) dan ditawarkan melalui Layanan, dan “Aset Kripto yang Didukung” akan memiliki arti yang bersesuaian;

2.1.24 “Ketentuan” memiliki arti yang diberikan dalam klausa 1.1 di atas;

2.1.25 “Ketentuan Penggunaan” memiliki arti yang diberikan dalam klausa 1.1 di atas;

2.1.26 “Perjanjian Perdagangan” berarti kesepakatan atas Ketentuan Perdagangan, yang terjadi ketika satu pihak menawarkan, dan pihak lain menerima Ketentuan Perdagangan di Platform Perdagangan, tunduk pada Batas Perdagangan Tunggal dan/atau Batas Tengah Pasar sebagaimana dijelaskan dalam klausa 6.1 di bawah;

2.1.27 “Ketentuan Perdagangan” berarti ketentuan khusus dari transaksi perdagangan yang disepakati oleh Para Pihak di Platform Perdagangan dan mencakup: 

2.1.27.1 rincian tanggal dan waktu batas waktu penyelesaian untuk perdagangan oleh Pemegang Akun dan/atau Luno, di mana pada saat itu pembayaran harus telah dilakukan, baik dengan dasar pendanaan di awal (pre-funded) atau Penyelesaian Pasca-Perdagangan

2.1.27.2 pasangan perdagangan, yaitu Aset Kripto yang Didukung / mata uang fiat yang dibeli, dan Aset Kripto yang Didukung / mata uang fiat yang dijual; 

2.1.27.3 jumlah perdagangan; 

2.1.27.4 arah perdagangan, baik beli maupun jual; dan

2.1.27.5 harga perdagangan; 

2.1.28 “Platform Perdagangan” berarti Telegram, WhatsApp, atau saluran aplikasi lain yang dipilih Luno untuk menawarkan Layanan kepada Pemegang Akun dari waktu ke waktu; dan

2.1.29 “Perdagangan Belum Selesai” berarti transaksi yang diselesaikan melalui penggunaan Layanan (termasuk Transaksi Tertunda) yang penyelesaiannya sesuai dengan Ketentuan Perdagangan masih tertunda atau belum dilaksanakan.

2.2 Kata-kata yang bermakna tunggal mencakup makna jamak dan sebaliknya, apabila konteksnya mensyaratkan demikian.

2.3 Rujukan pada hukum, aturan, atau pedoman regulasi apa pun akan mencakup hukum, aturan, atau pedoman regulasi tersebut sebagaimana diubah, dilengkapi, diundangkan kembali, atau digantikan sewaktu-waktu.

2.4 Rujukan pada satu jenis kelamin mencakup rujukan pada jenis kelamin lainnya.

2.5 Kaidah penafsiran yang menyatakan bahwa suatu kontrak harus ditafsirkan dengan cara yang merugikan Pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan atau penyiapan kontrak tidak berlaku.

  1. HUBUNGAN ANTARA LUNO DAN PEMILIK AKUN

3.1 Luno tidak bertindak sebagai pialang, agen, atau penasihat dari Pemegang Akun dan tidak memiliki hubungan atau kewajiban fidusia terhadap Pemegang Akun sehubungan dengan transaksi apa pun atau keputusan atau kegiatan lain yang dilakukan oleh Pemegang Akun melalui penggunaan Layanan oleh Pemegang Akun. Untuk menghindari keraguan, hubungan Luno terhadap Pemegang Akun adalah sebagai prinsipal, bukan agen, dalam transaksi apa pun yang diselesaikan melalui Layanan. Tidak ada komunikasi atau informasi yang diberikan kepada Pemegang Akun oleh Luno (termasuk oleh karyawan, agen, atau afiliasinya) yang dimaksudkan sebagai, atau dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai, nasihat keuangan, pajak, hukum, investasi, atau nasihat lainnya.

3.2 Ketentuan ini tidak akan membentuk kemitraan atau usaha patungan (joint venture) dalam bentuk apa pun antara Para Pihak, dan Luno tidak menjalankan wewenang diskresi apa pun untuk atau atas nama Pemegang Akun.

3.3 Pemegang Akun bertanggung jawab penuh atas semua keputusan (keuangan maupun lainnya) yang dibuat dalam penggunaan Layanan.

3.4 Dengan membuka Akun Luno dan menggunakan Layanan, Pemegang Akun secara tegas menjamin dan menyatakan bahwa mereka berusia 18 tahun atau lebih (jika perorangan) atau sebaliknya memiliki, dan akan terus memiliki, semua kapasitas, wewenang, dan kekuasaan yang diperlukan untuk membuat, mengeksekusi, menyerahkan, dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini, serta memiliki kapasitas penuh untuk menerima Ketentuan ini dan melakukan transaksi apa pun yang tersedia melalui Situs Luno dan/atau Platform Perdagangan.

  1. DESKRIPSI LAYANAN

4.1 Luno dapat menyediakan akses ke Layanan bagi Pemegang Akun tertentu yang memenuhi kriteria kelayakan khusus (yang ditentukan berdasarkan kebijaksanaan tunggal Luno).

4.2 Pemegang Akun dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa:

4.2.1 Luno dapat menyimpan rincian kontaknya saat melakukan perdagangan melalui Layanan Luno dan bahwa Luno menerapkan berbagai proses dan prosedur yang dirancang untuk mencegah pengungkapan informasi pribadi, sesuai dengan Kebijakan Privasi Luno dan undang-undang perlindungan data yang berlaku;

4.2.2 Luno akan mengomunikasikan, antara lain, persyaratan Jaminan, jika ada, yang berlaku untuk Pemegang Akun di Platform Perdagangan; 

4.2.3 Persyaratan Jaminan (termasuk apakah diperlukan adanya Jaminan) akan ditentukan oleh Luno berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya, dengan mempertimbangkan (tanpa batasan) status regulasi Pemegang Akun, rekam jejak penyelesaian, dan selera risiko Luno dari waktu ke waktu, dan Luno dapat mengesampingkan, mengurangi, mengembalikan, atau meningkatkan persyaratan tersebut untuk Pemegang Akun sewaktu-waktu, termasuk sebagai tanggapan terhadap kondisi pasar yang buruk; 

4.2.4 kecuali dalam hal Penyelesaian Pasca-Perdagangan, sebagaimana dijelaskan dalam klausa 4.2.5 di bawah, perdagangan harus didanai terlebih dahulu (pre-funded) oleh Pemegang Akun dan oleh karena itu Pemegang Akun harus memegang jumlah penuh Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat yang diperlukan untuk perdagangan di Akun Luno miliknya sebelum Perjanjian Perdagangan dibuat. Luno berhak untuk Menolak perdagangan apa pun jika Pemegang Akun tidak memiliki dana yang cukup. Setelah Perjanjian Perdagangan dibuat, Luno berhak untuk mencadangkan dana Pemegang Akun yang diperlukan untuk perdagangan yang disepakati hingga pelaksanaannya;

4.2.5 jika Ketentuan Perdagangan yang disepakati mengakibatkan Pemegang Akun menyetujui untuk menyelesaikannya secara tertunda ("Penyelesaian Pasca-Perdagangan"), maka Pemegang Akun akan diberikan jangka waktu tetap di mana ia harus menyelesaikan kewajiban perdagangan. Untuk menghindari keraguan, mekanisme Penyelesaian Pasca-Perdagangan yang disebutkan di atas tidak setara dengan transaksi kredit karena Pemegang Akun tidak akan menerima kepemilikan, risiko, atau manfaat atas aset terkait yang dipertukarkan kecuali dan sampai ia membayar lunas harga pembelian untuk aset tersebut dan/atau pengecualian berdasarkan ketentuan ini berlaku;

4.2.6 ketersediaan Penyelesaian Pasca-Perdagangan bagi Pemegang Akun akan ditentukan oleh Luno berdasarkan kebijaksanaan tunggalnya dan dapat beragam sesuai yurisdiksi, pasar, fase produk, dan/atau klasifikasi Pemegang Akun, sebagaimana dikomunikasikan oleh Luno kepada Pemegang Akun melalui Platform Perdagangan sewaktu-waktu; di mana Penyelesaian Pasca-Perdagangan tidak disediakan bagi Pemegang Akun, semua perdagangan harus didanai terlebih dahulu (pre-funded) sebagaimana dijelaskan dalam klausa 4.2.3 di atas;

4.2.7 Pemegang Akun tidak boleh menarik, mencoba menarik, memindahkan, mencoba memindahkan, mengalihkan, atau membebani Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat yang disimpan dalam Akun Luno dan/atau Dompet Jaminan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban Pemegang Akun sehubungan dengan Layanan. Setelah perdagangan diselesaikan, penyelesaian tersebut bersifat penuh dan final dan mata uang fiat atau Aset Kripto yang Didukung milik Pemegang Akun (sebagaimana berlaku) tidak dapat dikembalikan dan transaksi tidak dapat dibatalkan;

4.2.8 Setelah Perjanjian Perdagangan dibuat, atau, jika berlaku, setelah otorisasi sekunder dari Luno sebagaimana dijelaskan dalam klausa 6.1 di bawah dan transaksi tersebut diterima secara tanpa syarat -  

4.2.8.1 Pemegang Akun setuju bahwa dengan demikian ia memberikan instruksi yang tidak dapat dicabut kepada Luno untuk menyelesaikan perdagangan, dimana instruksi tersebut bersifat final dan mengikat, atas dasar bahwa transaksi akan segera berlaku dan mengikat;

4.2.8.2 Luno akan menyelesaikan perdagangan dengan mengkreditkan Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat ke dompet yang relevan di Akun Luno Pemegang Akun dan, dalam hal terdapat beberapa Perjanjian Perdagangan dengan batas waktu penyelesaian yang sama, jumlah bersih dari perdagangan tersebut akan dikreditkan atau didebit sebagaimana berlaku; dan

4.2.8.3 Luno akan mengirimkan Konfirmasi sehubungan dengan perdagangan yang berlaku kepada Pemegang Akun. Pemegang Akun mengakui dan menyetujui bahwa Konfirmasi tersebut akan mencatat transaksi yang bersangkutan. 

4.3 Untuk menghindari keraguan, transaksi perdagangan (baik dengan syarat pendanaan di awal maupun Penyelesaian Pasca-Perdagangan) akan mengikat secara langsung setelah Perjanjian Perdagangan dibuat, atau, jika berlaku, setelah otorisasi sekunder dari Luno sebagaimana dijelaskan dalam klausa 6.1 di bawah dan transaksi tersebut diterima secara tanpa syarat. Luno akan mengeksekusi perdagangan yang bersangkutan berdasarkan Ketentuan Perdagangan. Konfirmasi akan dikeluarkan setelahnya, dan akan mencatat rincian transaksi terkait secara tertulis. Pemegang Akun mengakui dan menyetujui bahwa merupakan tanggung jawabnya untuk segera memberitahukan Luno mengenai kesalahan apa pun dalam Konfirmasi, yang setelah itu akan diperbaiki dan dikeluarkan kembali oleh Luno sejauh yang diperlukan sesegera mungkin secara wajar. Apabila Konfirmasi tidak dikeluarkan, hal tersebut tidak akan memengaruhi keabsahan Perjanjian Perdagangan berdasarkan Ketentuan ini.

  1. PENYELESAIAN PASCA-PERDAGANGAN

5.1 Untuk transaksi Penyelesaian Pasca-Perdagangan, Pemegang Akun berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran kepada Luno dalam jangka waktu yang disepakati dalam Ketentuan Perdagangan, dan menyetorkan jumlah transaksi Penyelesaian Pasca-Perdagangan yang tertunggak ke dalam Akun Luno miliknya untuk menyelesaikan kewajiban ini. Pemegang Akun memberikan hak yang tidak dapat dicabut kembali kepada Luno, selain hak yang diberikan kepada Luno berdasarkan Ketentuan ini, Ketentuan Penggunaan Luno, dan hukum yang berlaku, untuk, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Akun:

5.1.1 dalam hal Luno menyatakan Gagal Bayar berdasarkan kebijaksanaan tunggalnya sebagaimana diatur dalam klausa 8 di bawah, memotong dan menggunakan Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat (atau sebagian) yang dipegang di dalam Dompet Jaminan untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Akun kepada Luno, dan, untuk menghindari keraguan, Luno tidak lagi berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban penyerahannya berdasarkan Perjanjian Perdagangan terkait sejauh kewajiban Pemegang Akun belum diselesaikan; dan/atau

5.1.2 meminta pengisian dana (top up) Jaminan yang disimpan atas nama Pemegang Akun dalam Dompet Jaminan untuk memenuhi Rasio Margin Wajib, sebelum permintaan transaksi dengan dasar Penyelesaian Pasca-Perdagangan dipertimbangkan (tanpa mengurangi klausa 5.1.4 di bawah); dan/atau

5.1.3 dalam hal Luno menyatakan Gagal Bayar berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya sebagaimana diatur dalam klausa 8 di bawah, Luno dapat Membatalkan perdagangan atau perdagangan-perdagangan tersebut dan kemudian melakukan Perdagangan Pengganti baik melalui Layanan atau cara lainnya. Jika Luno mengalami kerugian, biaya, atau kerugian akibat Perdagangan Pengganti berada pada Ketentuan Perdagangan yang kurang menguntungkan, termasuk (tanpa batasan) karena fluktuasi harga pasar, slippage pasar, dan/atau biaya tambahan yang timbul, di mana dicatat bahwa Perdagangan Pengganti tersebut dilakukan sebagai akibat dari Gagal Bayar Pemegang Akun, maka Luno berhak memotong bagian dari Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat yang dipegang di Dompet Jaminan sebagaimana diperlukan untuk menutup kerugian, biaya, atau ganti rugi tersebut. Jika Jaminan tersebut tidak mencukupi, Pemegang Akun wajib segera mengisi Dompet Jaminan dengan dana yang cukup untuk menutup kerugian tersebut, jika gagal maka Luno berhak mengklaim sisanya dari Akun Luno Pemegang Akun, dan/atau Luno berhak menutup Akun Luno Pemegang Akun berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlak Luno; dan/atau

5.1.4 Menolak transaksi perdagangan yang ditawarkan berdasarkan Layanan berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlak Luno. 

5.2 Sejauh yang diperlukan untuk keberlakuan hak dan upaya hukum Luno berdasarkan Ketentuan ini, Pemegang Akun dengan ini menyerahkan dan menjaminkan kepada Luno seluruh hak, alas hak, dan kepentingannya atas Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat yang disimpan dalam Dompet Jaminan, sebagai jaminan atas pembayaran yang tepat waktu dan tepat atas kewajiban Pemegang Akun kepada Luno, berlaku sejak tanggal Perjanjian Perdagangan, atau, jika berlaku, setelah otorisasi sekunder dari Luno sebagaimana dijelaskan dalam klausa 6.1 di bawah, sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini sampai tidak ada kewajiban yang tertunggak kepada Luno berdasarkan Ketentuan ini, termasuk (tanpa batasan) Perdagangan Belum Selesai untuk Pemegang Akun tersebut sebagaimana ditentukan oleh Luno berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya. 

5.3 Setiap pemotongan Aset Kripto yang Didukung atau mata uang fiat yang dipegang dalam Dompet Jaminan akan diambil dari jumlah Jaminan yang dikreditkan pada Dompet Jaminan, dan jika konversi diperlukan antara kripto ke fiat atau sebaliknya, maka konversi tersebut dilakukan pada kurs pasar yang berlaku yang dapat diperoleh Luno untuk aset terkait. 

  1. BATASAN YANG BERLAKU UNTUK LAYANAN

6.1 Batas Perdagangan Tunggal, Batas Tengah Pasar dan Perdagangan Bersyarat

6.1.1 Ketika Perjanjian Perdagangan dibuat di Platform Perdagangan, setiap transaksi perdagangan dengan Pemegang Akun berdasarkan Ketentuan ini yang berada di luar batas (yang ditentukan oleh Luno berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya dari waktu ke waktu) dalam hal (i) volume perdagangan untuk satu perdagangan ("Batas Perdagangan Tunggal") dan/atau (ii) persentase deviasi dari nilai acuan pasar yang ditentukan oleh Luno pada saat transaksi ("Batas Tengah Pasar"), akan diindikasikan sebagai Transaksi Tertunda dan baru akan menjadi tanpa syarat setelah mendapat tingkat otorisasi tambahan dari Luno, dan setelah itu Konfirmasi akan dikeluarkan. 

6.1.2 Batas Perdagangan Tunggal dan Batas Tengah Pasar akan dikomunikasikan oleh Luno kepada Pemegang Akun sewaktu-waktu, termasuk jika selanjutnya diubah untuk Pemegang Akun tersebut.

6.1.3 Selanjutnya, dalam hal Pemegang Akun meminta negosiasi ulang atas Perdagangan Belum Selesai di Platform Perdagangan, maka Perdagangan Belum Selesai tersebut dapat diubah berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlak Luno. Perubahan tersebut memerlukan kesepakatan para pihak mengenai Ketentuan Perdagangan dari perdagangan yang diubah untuk menggantikan transaksi asli, di mana Ketentuan Perdagangan tersebut akan memperhitungkan pergerakan pasar dan berjalannya waktu. Perdagangan yang diubah tersebut akan diindikasikan sebagai Transaksi Tertunda dan akan menjadi tidak bersyarat setelah mendapat tingkat otorisasi tambahan dari Luno, dan setelah itu Konfirmasi baru akan dikeluarkan. 

6.1.4 Untuk menghindari keraguan, otorisasi sekunder dari Luno sehubungan dengan Transaksi Tertunda tidak dijamin dan Transaksi Tertunda dapat Dibatalkan berdasarkan kebijaksanaan tunggal Luno. Pemegang Akun juga tidak boleh meminta untuk Membatalkan atau mengakhiri transaksi perdagangan selama berada dalam status 'tertunda' atau bersyarat ini dan Pembatalan yang dimaksudkan tersebut tidak akan memiliki efek hukum. Jika otorisasi sekunder tidak diberikan dalam waktu 1 (satu) menit terhitung sejak waktu Perjanjian Perdagangan dibuat, maka Perjanjian Perdagangan dan Transaksi Tertunda terkait yang tercantum di dalamnya dianggap telah Dibatalkan.

6.2 Batas Akun, Batas Jendela Penyelesaian, dan Batas Transaksi

6.2.1 Luno memiliki kebijaksanaan tunggal dan mutlak untuk Menolak transaksi perdagangan dengan Pemegang Akun berdasarkan Ketentuan ini apabila salah satu batas berikut, dalam jumlah yang ditentukan oleh Luno berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya, terlampaui kapan saja sebelum Perjanjian Perdagangan dibuat:

6.2.1.1 Batas Akun: Posisi agregat Pemegang Akun dalam perdagangan terbuka di akunnya ketika kredit dan debit dari perdagangan terbuka diperhitungkan secara saling hapus (netted off) satu sama lain; dan/atau 

6.2.1.2 Batas Jendela Penyelesaian: Jumlah agregat dalam perdagangan terbuka yang dapat dimiliki Pemegang Akun di akunnya untuk tanggal dan waktu batas waktu penyelesaian tertentu; dan/atau

6.2.1.3 Batas Transaksi: Jumlah pembelian atau penjualan yang dapat dilakukan oleh Pemegang Akun, berdasarkan penilaian risiko Luno yang terkait dengan akun Pemegang Akun dengan merujuk pada Rasio Margin Wajib. 

6.2.2 Batasan jumlah ini akan disampaikan kepada Pemegang Akun saat menggunakan Layanan, serta jika batasan tersebut kemudian diubah dari waktu ke waktu bagi Pemegang Akun oleh Luno berdasarkan diskresinya sendiri dan secara mutlak.

  1. KEWAJIBAN PEMEGANG AKUN SEHUBUNGAN DENGAN LAYANAN

Dalam menggunakan Layanan, Pemegang Akun wajib:

7.1 membayar setiap dan seluruh biaya, ongkos, dan beban sehubungan dengan Layanan, termasuk pembayaran apa pun yang tercantum dalam Perjanjian Perdagangan, secara tepat waktu, termasuk biaya transaksi yang berlaku; Pemegang Akun lebih lanjut mengakui bahwa biaya, ongkos, dan beban yang dirujuk di atas dapat mencakup pajak, bea, atau pungutan serupa (termasuk jumlah yang wajib dipotong dan/atau disetorkan oleh Luno berdasarkan hukum yang berlaku) yang timbul sehubungan dengan Layanan, rincian lebih lanjut tentang hal ini (jika berlaku untuk yurisdiksi Pemegang Akun) diatur di bawah ini.

7.2 mematuhi, dan tetap bertanggung jawab penuh atas kepatuhan terhadap, setiap dan seluruh hukum serta peraturan yang berlaku dari yurisdiksi tempat Anda tinggal (termasuk namun tidak terbatas pada, hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan ekspor atau impor, pajak, atau transaksi mata uang asing);

7.3 memberikan Luno informasi dan dokumentasi yang diminta secara wajar oleh Luno secara tertulis, sehubungan dengan penggunaan Layanan;

7.4 tidak mencoba menghapus dan/atau mengedit pesan apa pun yang dikirim di Platform Perdagangan, yang merupakan pelanggaran terhadap Ketentuan ini; dan

7.5 segera melakukan pengisian dana (top-up) Jaminan jika diminta untuk melakukannya berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlak Luno untuk melanjutkan transaksi yang disepakati dengan dasar Penyelesaian Pasca-Perdagangan. 

  1. PENGHENTIAN LAYANAN DAN GAGAL BAYAR

8.1 Luno dapat, berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya, segera menghentikan atau berhenti menawarkan seluruh atau sebagian dari Layanan yang diberikan kepada Pemegang Akun, tanpa timbul kewajiban terhadap Pemegang Akun atau pihak ketiga mana pun, dengan ketentuan bahwa setiap Perdagangan Belum Selesai diselesaikan berdasarkan Ketentuan ini. Untuk menghindari keraguan, setiap kewajiban atau tanggung jawab sebelumnya yang terutang oleh Pemegang Akun kepada Luno akan tetap berlaku setelah penghentian Layanan. 

8.2 Selain keadaan yang dijelaskan dalam Ketentuan Penggunaan standar Luno, Luno berhak membatasi, menangguhkan, atau mengakhiri Akun Luno milik Pemegang Akun serta Membatalkan setiap atau seluruh penawaran dan/atau Perdagangan Belum Selesai milik Pemegang Akun dalam hal terjadi atau dicurigai terjadi satu atau lebih kejadian di bawah ini berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlak Luno:

8.2.1 jika Pemegang Akun melakukan pelanggaran apa pun terhadap Ketentuan ini atau Ketentuan Penggunaan terlepas dari apakah pelanggaran tersebut merupakan Gagal Bayar atau tidak; dan/atau

8.2.2 jika merupakan pelanggaran hukum bagi Pemegang Akun untuk melaksanakan kewajiban atau kesanggupan berdasarkan Ketentuan ini; dan/atau

8.2.3 adanya manipulasi pasar dan/atau kolusi.

8.3 Dalam hal Pemegang Akun gagal membayar jumlah dan menyelesaikan perdagangan, baik berdasarkan syarat pendanaan di awal maupun Penyelesaian Pasca-Perdagangan, sesuai dengan Perjanjian Perdagangan, melalui antara lain, kegagalan memindahkan Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat yang diperlukan ke Akun Luno miliknya pada tanggal dan waktu kewajiban tersebut jatuh tempo, maka Pemegang Akun akan dianggap terlambat (selanjutnya disebut sebagai “Penyelesaian Terlambat”). Untuk transaksi Penyelesaian Terlambat, Luno akan memberikan perpanjangan waktu kepada Pemegang Akun selama 6 (enam) jam, terhitung sejak tanggal dan waktu kewajiban jatuh tempo, untuk memperbaiki wanprestasi mereka dan mendanai transaksi terkait. Selama waktu ini, Luno tidak akan Membatalkan perdagangan terkait, namun berhak mengenakan biaya keterlambatan penyelesaian (“Biaya Keterlambatan”) kepada Pemegang Akun berdasarkan kebijaksanaan tunggalnya. Biaya Keterlambatan tersebut akan dikenakan per jam atau bagian darinya sejak waktu pelaksanaan kewajiban semula jatuh tempo sampai Pemegang Akun menyelesaikan kewajibannya yang tertunggak atau Gagal Bayar Penyelesaian dinyatakan oleh Luno berdasarkan kebijaksanaan tunggalnya sesuai dengan klausa 8.4 di bawah, mana saja yang terjadi lebih dahulu. Biaya Keterlambatan akan dihitung pada tingkat tarif yang ditentukan dan dikomunikasikan oleh Luno kepada Pemegang Akun sewaktu-waktu dan tarif tersebut beragam tergantung pada mata uang perdagangan terkait.

8.4 Jika Pemegang Akun masih gagal melaksanakan kewajibannya, dalam hal transaksi Penyelesaian Terlambat, terlepas dari perpanjangan 6 (enam) jam sebagaimana dimaksud dalam klausa 8.3 di atas, maka Luno selanjutnya dapat, berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya, menganggap dan menyatakan Pemegang Akun berada dalam keadaan gagal bayar (“Gagal Bayar Penyelesaian”). Luno kemudian berhak untuk segera Membatalkan perdagangan yang berkaitan dengan Gagal Bayar Penyelesaian tersebut, melakukan Perdagangan Pengganti, dan/atau menutup Akun Luno Pemegang Akun.

8.5 Dalam hal Rasio Margin Jaminan Pemegang Akun berada di bawah dan dengan demikian melanggar Rasio Penutupan Akun, Luno selanjutnya dapat, berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlaknya, menganggap dan menyatakan Pemegang Akun dalam keadaan gagal bayar (“Gagal Bayar Jaminan”). Luno kemudian berhak untuk segera Membatalkan semua penawaran dan/atau Perdagangan Belum Selesai milik Pemegang Akun, melakukan Perdagangan Pengganti, dan/atau menutup Akun Luno Pemegang Akun.

8.6 Tanpa mengurangi ketentuan dalam klausa 8 ini, atau klausa 5 di atas, dalam hal terjadi Gagal Bayar apa pun, Pemegang Akun selanjutnya memberikan hak yang tidak dapat dicabut kepada Luno untuk menggunakan Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat (atau sebagian) yang disimpan dalam Dompet Jaminan untuk menyelesaikan perdagangan. Selain itu, dan sesuai dengan klausa 5.1.3 di atas, Luno dapat Membatalkan perdagangan dan melakukan Perdagangan Pengganti, dan Luno berhak memulihkan dari Pemegang Akun setiap kerugian, biaya, atau ganti rugi yang diderita Luno akibat Gagal Bayar tersebut dengan menggunakan Aset Kripto yang Didukung dan/atau mata uang fiat (atau sebagian) yang disimpan dalam Dompet Jaminan. Jika Jaminan tersebut tidak mencukupi, Pemegang Akun wajib segera mengisi Dompet Jaminan dengan dana yang cukup untuk menutup kerugian tersebut, jika gagal maka Luno berhak mengklaim sisanya dari Akun Luno Pemegang Akun, dan/atau Luno berhak menutup Akun Luno Pemegang Akun berdasarkan kebijaksanaan tunggal dan mutlak Luno. Untuk menghindari keraguan, hak Luno untuk memulihkan kerugian, biaya, atau ganti rugi yang timbul dari Gagal Bayar berdasarkan klausa 8 ini tidak terbatas pada jumlah yang dipegang dalam Akun Luno dan/atau Dompet Jaminan Pemegang Akun, dan Luno berhak menuntut pemulihan kekurangannya dari Pemegang Akun melalui cara hukum sah lainnya.

  1. PENYANGKALAN JAMINAN

9.1 Situs Luno, Platform Perdagangan, Akun Luno Anda, dan setiap produk atau layanan terkait (termasuk Layanan) ditawarkan dengan dasar "sebagaimana adanya" (as-is) dan "sebagaimana tersedia" (where-available) yang ketat, dan Luno secara tegas menyangkal, dan Pemegang Akun mengesampingkan, semua jaminan dalam bentuk apa pun, baik tersurat maupun tersirat. Tanpa membatasi keumuman dari hal di atas, Situs Luno, Platform Perdagangan, Akun Luno Anda, dan setiap produk atau layanan terkait (termasuk Layanan) ditawarkan tanpa jaminan apa pun mengenai kelayakan jual (merchantability) atau kesesuaian untuk tujuan tertentu, waktu aktif layanan (service up time), atau keandalan dari layanan tersebut.

9.2 Beberapa yurisdiksi tidak mengizinkan penyangkalan atas ketentuan tersirat dalam kontrak konsumen, sehingga sebagian atau semua penyangkalan dalam bagian ini mungkin tidak berlaku bagi Pemegang Akun. Sejauh ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan, Para Pihak sepakat bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi keabsahan ketentuan selebihnya, dan akan ditafsirkan sehingga berlaku sejauh batas yang diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku. 

  1. BATASAN TANGGUNG JAWAB

10.1 DALAM HAL APA PUN LUNO, ENTITAS OPERASIONALNYA, ATAU AFILIASI LAINNYA (TERMASUK DIREKTUR, ANGGOTA, KARYAWAN, ATAU AGEN) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMEGANG AKUN ATAS KERUSAKAN LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KHUSUS, KONSEKUENSIAL, EKSEMPLARIS, ATAU HUKUMAN ATAU KERUSAKAN LAINNYA DALAM BENTUK APA PUN, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KEHILANGAN KEUNTUNGAN, KEHILANGAN PENDAPATAN, KEHILANGAN BISNIS, KEHILANGAN KESEMPATAN, KEHILANGAN DATA, BAIK DALAM KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM, ATAU LAINNYA, YANG TIMBUL DARI ATAU DALAM CARA APA PUN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN, KETIDAKMAMPUAN MENGGUNAKAN, ATAU KETIDAKTERSEDIAAN LAYANAN, SITUS LUNO, PLATFORM PERDAGANGAN, DAN/ATAU AKUN LUNO PEMEGANG AKUN, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KERUSAKAN APA PUN YANG DIAKIBATKAN OLEH ATAU DIHASILKAN DARI KETERGANTUNGAN ATAS INFORMASI APA PUN YANG DITERIMA DARI LUNO (TERMASUK KARYAWAN, AGEN, ATAU AFILIASINYA), ATAU YANG DIAKIBATKAN DARI KESALAHAN, KELALAIAN, GANGGUAN, PENGHAPUSAN BERKAS ATAU EMAIL, KEKELIRUAN, CACAT, VIRUS, KETERLAMBATAN DALAM PENGOPERASIAN ATAU TRANSMISI, ATAU KEGAGALAN KINERJA APA PUN, BAIK DIAKIBATKAN ATAU TIDAK DIAKIBATKAN OLEH KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE), KEGAGALAN KOMUNIKASI, PENCURIAN, PERUSAKAN, ATAU AKSES TANPA IZIN KE CATATAN, PROGRAM, ATAU LAYANAN LUNO.

10.2 DALAM HAL APA PUN, TANGGUNG JAWAB LUNO, ENTITAS OPERASIONALNYA, ATAU AFILIASI LAINNYA (TERMASUK DIREKTUR, ANGGOTA, KARYAWAN, ATAU AGEN) YANG TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN LAYANAN, SITUS LUNO, PLATFORM PERDAGANGAN, ATAU AKUN LUNO PEMEGANG AKUN OLEH PEMEGANG AKUN, TIDAK AKAN MELEBIHI (SECARA AGREGAT) BIAYA YANG DIPEROLEH LUNO SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN AKUN LUNO OLEH PEMEGANG AKUN DALAM JANGKA WAKTU ENAM BULAN TEPAT SEBELUM KEJADIAN YANG MENIMBULKAN TUNTUTAN TANGGUNG JAWAB TERSEBUT.

10.3 TANPA MEMBATASI HAL DI ATAS ATAU KETENTUAN PENGGUNAAN STANDAR LUNO, LUNO, ENTITAS OPERASIONALNYA, ATAU AFILIASI LAINNYA (TERMASUK DIREKTUR, ANGGOTA, KARYAWAN, ATAU AGEN) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMEGANG AKUN ATAS KEADAAN APA PUN DI MANA PERANGKAT SELULER, RINCIAN LOG MASUK (LOGIN), DAN/ATAU KATA SANDI PEMEGANG AKUN DICURI ATAU DIRETAS, ATAU AKSES KE PLATFORM PERDAGANGAN DIRETAS DENGAN CARA LAIN DAN, SEBAGAI AKIBATNYA, ORANG LAIN MENGGUNAKAN LAYANAN TANPA PERSETUJUAN PEMEGANG AKUN. DENGAN INI SECARA TEGAS DIAKUI DAN DISEPAKATI BAHWA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG AKUN UNTUK MEMASTIKAN KEAMANAN PERANGKATNYA SENDIRI, DAN BAHWA LUNO BERHAK MENGANDALKAN SETIAP INSTRUKSI YANG DITERIMA MELALUI PLATFORM PERDAGANGAN YANG SECARA LAHIRIAH (EX FACIE) TAMPAK BERASAL DARI PEMEGANG AKUN.

10.4 BATASAN TANGGUNG JAWAB DI ATAS BERLAKU SEJAUH YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM DALAM YURISDIKSI YANG BERLAKU. KARENA BEBERAPA YURISDIKSI TIDAK MENGIZINKAN PENGECUALIAN JAMINAN TERTENTU ATAU PEMBATASAN ATAU PENGECUALIAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN INSIDENTAL ATAU KONSEKUENSIAL, BEBERAPA BATASAN DALAM BAGIAN INI MUNGKIN TIDAK BERLAKU BAGI PEMEGANG AKUN.

  1. GANTI RUGI

SEJAUH YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM, PEMEGANG AKUN MEMBEBASKAN LUNO, ENTITAS OPERASIONALNYA, ATAU AFILIASI LAINNYA (TERMASUK DIREKTUR, ANGGOTA, KARYAWAN, DAN/ATAU AGEN) DARI SETIAP TINDAKAN, TANGGUNG JAWAB, BIAYA, TUNTUTAN, KERUGIAN, KERUSAKAN, PROSES HUKUM, ATAU PENGELUARAN YANG DIDERITA ATAU DITANGGUNG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG YANG TIMBUL DARI: (I) PENGGUNAAN ATAU PERILAKU PEMEGANG AKUN SEHUBUNGAN DENGAN LAYANAN, SITUS LUNO, PLATFORM PERDAGANGAN, DAN/ATAU AKUN LUNO PEMEGANG AKUN; DAN/ATAU (II) PELANGGARAN PEMEGANG AKUN TERHADAP KETENTUAN INI; DAN/ATAU (III) TUNTUTAN APA PUN OLEH PIHAK KETIGA YANG TIMBUL DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN LAYANAN OLEH PEMEGANG AKUN.

  1. JAMINAN DAN PERNYATAAN PEMEGANG AKUN

Selain pengungkapan risiko yang terdapat dalam Ketentuan Penggunaan standar Luno serta dokumen pengungkapan risiko Luno yang terdapat di https://www.luno.com.ng/id-id/legal/risks, Pemegang Akun dengan ini menyetujui bahwa:

12.1 dengan menggunakan Layanan, menegaskan bahwa ia memiliki pengetahuan, pengalaman, pemahaman, nasihat profesional, dan informasi yang diperlukan untuk membuat evaluasi mandiri atas manfaat dan risiko dari setiap kripto atau perdagangan, atau memiliki akses ke pengetahuan yang diperlukan mengenai aset kripto untuk melakukan hal tersebut dan telah mengakses pengetahuan tersebut atau menentukan bahwa itu tidak diperlukan, serta memahami bahwa berinvestasi dalam aset kripto dapat mengakibatkan kehilangan modal;

12.2 ketika menggunakan Layanan, ia akan bertransaksi untuk kepentingannya sendiri dan berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s-length basis);

12.3 telah memastikan sifat menyeluruh dan kemungkinan hasil dari setiap transaksi. Luno tidak akan pernah memberikan nasihat atau membuat rekomendasi kepada Pemegang Akun sehubungan dengan penyediaan Layanan; 

12.4 Layanan akan dilaksanakan dalam lingkungan pasar yang berlaku, yang berada di luar kendali Luno dan senantiasa berubah. Dengan demikian, Pemegang Akun mengakui dan memahami bahwa Luno tidak dapat mengendalikan atau menjamin hasil transaksi, dan LUNO TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN APA PUN YANG TIMBUL AKIBAT LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DARI FLUKTUASI PASAR;

12.5 setelah Pemegang Akun menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdagangan, baik transaksi dilakukan dengan ketentuan pendanaan di awal(pre-funded) maupun Penyelesaian Pasca-Perdagangan, Luno akan menyelesaikan kewajiban perdagangannya kepada Pemegang Akun sesuai dengan Perjanjian Perdagangan, kecuali jika Luno memberitahukan kepada Pemegang Akun bahwa, akibat keadaan pasar di luar kendali Luno, Luno akan melakukan penyelesaian pada waktu kemudian sebagaimana disampaikan kepada Pemegang Akun melalui Platform Perdagangan; 

12.6 transaksi yang dilakukan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan dilakukan di luar bursa (off-exchange) dan tidak akan menjadi bagian dari buku pesanan di Exchange Luno. Dengan menggunakan Layanan, Pemegang Akun secara tegas mengakui bahwa ia sepenuhnya memahami sifat, cakupan, dan konsekuensi dari setiap transaksi serta sejauh mana ia terpapar risiko yang diakibatkan oleh transaksi tersebut; dan

12.7 jika ia melakukan transaksi penjualan dan/atau pembelian USDT (Tether), maka, kecuali jika disepakati secara khusus dengan Luno, transaksi tersebut hanya akan melibatkan token USDT ERC-20 (dan bukan token USDT dari jaringan lain). 

  1. PERUBAHAN KETENTUAN

13.1 Luno dapat mengubah Ketentuan ini sewaktu-waktu. Pemegang Akun harus mengunjungi situs web Luno secara berkala untuk memeriksa kapan Ketentuan ini terakhir diperbarui (sebagaimana tercantum di bagian atas dokumen ini) dan untuk meninjau Ketentuan terkini. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk menginformasikan kepada Pemegang Akun mengenai setiap perubahan pada Ketentuan ini yang menurut kami anggap akan berdampak secara material terhadap hak dan kewajiban Pemegang Akun. Pemberitahuan tersebut akan diunggah di Situs Luno dan/atau Platform Perdagangan, atau dikirimkan melalui email ke alamat yang terhubung dengan Akun Luno Pemegang Akun (lihat Komunikasi Elektronik).

13.2 Penggunaan berkelanjutan atas Akun Luno dan/atau Platform Perdagangan milik Pemegang Akun setelah adanya perubahan pada Ketentuan ini merupakan bentuk penerimaan Pemegang Akun terhadap Ketentuan ini sebagaimana telah diubah oleh perubahan tersebut. Jika Pemegang Akun tidak menerima Ketentuan ini atau perubahan apa pun terhadapnya, Pemegang Akun wajib segera berhenti menggunakan Situs Luno, Platform Perdagangan, dan Akun Luno miliknya.

  1. KOMUNIKASI ELEKTRONIK

14.1 Pemegang Akun menerima dan menyetujui bahwa:

14.1.1 setiap komunikasi, perjanjian, pemberitahuan, dan/atau dokumen lainnya (bersama-sama disebut “Komunikasi”) yang berkaitan dengan Akun Luno miliknya, Platform Perdagangan, atau penggunaannya atas layanan Luno (termasuk Layanan) akan disediakan kepada Pemegang Akun secara elektronik dengan mengunggahnya di Situs Luno dan/atau Platform Perdagangan, mengirimkannya melalui email ke alamat email yang telah diberikan Pemegang Akun kepada kami, atau melalui bentuk komunikasi elektronik lainnya. Pemegang Akun menyetujui untuk menerima semua Komunikasi secara elektronik;

14.1.2 akan senantiasa memiliki perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk menerima, mengakses, dan menyimpan Komunikasi yang dikirimkan secara elektronik, termasuk perangkat dengan koneksi internet serta alamat email yang valid dan dapat diakses;

14.1.3 bertanggung jawab penuh untuk memberikan alamat email yang valid dan dapat diakses kepada Luno sebagai sarana pengiriman Komunikasi, serta memastikan bahwa alamat email dan informasi kontak lainnya senantiasa diperbarui. Setiap Komunikasi yang dikirimkan ke alamat email yang telah diberikan oleh Pemegang Akun kepada kami akan dianggap telah diterima oleh Pemegang Akun tersebut. Pemegang Akun dapat mengubah informasi kontaknya dengan masuk (sign-in) ke Akun Luno miliknya dan mengakses laman Pengaturan.

14.2 Pemegang Akun dapat sewaktu-waktu menarik kembali persetujuannya untuk menerima Komunikasi secara elektronik dengan menghubungi [email protected]. Pemegang Akun mengakui bahwa kegagalan untuk memberikan, atau menarik kembali, persetujuan untuk menerima Komunikasi secara elektronik akan membahayakan keamanan Akun Luno miliknya (lihat Keamanan Akun dalam Ketentuan Penggunaan) dan bahwa Luno berhak untuk menutup Akun Luno miliknya jika ia gagal memberikan, atau menarik kembali, persetujuannya untuk menerima Komunikasi secara elektronik.

  1. SENGKETA

15.1 Suatu Pihak setuju untuk memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai setiap klaim atau Sengketa yang timbul sehubungan dengan Situs Luno, Akun Luno Anda, Platform Perdagangan, atau Ketentuan ini, dalam waktu 30 hari sejak timbulnya klaim atau Sengketa tersebut. Para Pihak selanjutnya sepakat untuk mengupayakan penyelesaian Sengketa secara informal sebelum mengajukan klaim di pengadilan atau badan lainnya.

15.2 Pelepasan hak atas gugatan kelompok atau perwakilan. Sejauh diizinkan oleh hukum, masing-masing Pihak sepakat bahwa Pihak tersebut hanya dapat mengajukan Sengketa terhadap Pihak lainnya dalam kapasitas individu, serta melepaskan hak apa pun untuk memulai atau berpartisipasi dalam gugatan kelompok (class action) atau tindakan maupun proses perwakilan lainnya terhadap Pihak lainnya. Selain itu, jika diizinkan oleh hukum dan kecuali kedua Pihak menyepakati hal lain, pengadilan tidak diperbolehkan menggabungkan klaim pihak lain mana pun dengan Sengketa Pemegang Akun, serta tidak diperbolehkan memproses perkara dalam bentuk tindakan perwakilan atau gugatan kelompok apa pun.

15.3 Untuk menghindari keraguan, jika ketentuan mengenai pelepasan hak untuk mengajukan gugatan kelompok atau gugatan perwakilan lainnya ini dinyatakan tidak sah, batal, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, maka bagian lain dari klausa Sengketa ini akan tetap sah dan dapat dilaksanakan.

  1. LAIN-LAIN

16.1 Keseluruhan Perjanjian. Ketentuan ini, sebagaimana dibaca bersama dengan Ketentuan Penggunaan standar Luno, Konfirmasi apa pun, dan Perjanjian Perdagangan apa pun yang dilakukan melalui Platform Perdagangan, membentuk keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasannya dan menggantikan setiap dan seluruh diskusi, perjanjian, dan pemahaman sebelumnya dalam bentuk apa pun antara Para Pihak (termasuk namun tidak terbatas pada versi sebelumnya dari Ketentuan ini). 

16.2 Keterpisahan. Jika ada ketentuan dalam Ketentuan ini, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, yang dinyatakan tidak sah secara hukum, batal, atau tidak dapat dilaksanakan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, berdasarkan hukum apa pun, maka ketentuan atau bagian tersebut sejauh itu dianggap bukan merupakan bagian dari Ketentuan ini; namun, legalitas, keabsahan, dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Ketentuan ini tidak akan terpengaruh, dan semua hal lainnya dalam Ketentuan ini akan tetap berlaku sepenuhnya.

16.3 Dalam hal terdapat suatu ketentuan atau bagian dalam Ketentuan ini dinyatakan melanggar hukum, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan atau bagian tersebut harus dipisahkan dan diganti oleh Para Pihak dengan ketentuan atau bagian yang sah, berlaku, dan dapat dilaksanakan, yang, sejauh mungkin, memiliki dampak serupa dengan ketentuan yang melanggar hukum, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, dengan mempertimbangkan isi dan tujuan dari Ketentuan ini.

16.4 Pengalihan. Pemegang Akun tidak diperbolehkan mengalihkan atau memindahkan hak atau kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Luno. Pemegang Akun memberikan persetujuan kepada Luno untuk mengalihkan atau memindahkan Ketentuan ini baik secara keseluruhan maupun sebagian, termasuk namun tidak terbatas kepada: (i) perusahaan induk, anak perusahaan, afiliasi, atau "perusahaan grup" lainnya ("perusahaan grup" dalam konteks ini merujuk pada entitas mana pun yang berada di bawah pengendalian bersama dengan Luno, dan "pengendalian" dalam konteks ini merujuk pada kemampuan secara langsung atau tidak langsung untuk menggunakan hak suara mayoritas dalam entitas tersebut); (ii) pihak yang mengakuisisi ekuitas, bisnis, atau aset Luno; atau (iii) pihak penerus melalui penggabungan (merger). Ketentuan ini berlaku untuk kepentingan dan mengikat para penerus hak dari masing-masing Pihak.

16.5 Perubahan Kendali. Dalam hal Luno diakuisisi oleh atau bergabung dengan pihak ketiga, kami berhak untuk mengalihkan atau menyerahkan informasi yang telah kami kumpulkan dari Pemegang Akun sebagai bagian dari penggabungan, akuisisi, penjualan, atau perubahan kendali tersebut.

16.6 Keadaan Kahar (Force Majeure). Luno tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan kinerja, atau gangguan layanan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari sebab atau kondisi apa pun di luar kendali wajar kami, termasuk namun tidak terbatas pada, keterlambatan atau kegagalan apa pun karena tindakan Tuhan, tindakan otoritas sipil atau militer, tindakan teroris, kerusuhan sipil, perang, pemogokan atau perselisihan tenaga kerja lainnya, kebakaran, gangguan pada telekomunikasi atau layanan internet atau layanan penyedia jaringan, kegagalan peralatan dan/atau perangkat lunak, bencana lainnya, atau kejadian lain apa pun yang berada di luar kendali wajar kami.

16.7 Keberlakuan. Semua ketentuan dalam Ketentuan ini yang menurut sifatnya berlanjut melampaui kedaluwarsa atau pengakhiran Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada bagian yang berkaitan dengan penangguhan atau pemberhentian Akun Luno Anda, penggunaan Situs Luno dan/atau Platform Perdagangan, sengketa dengan Luno, dan ketentuan umum, akan tetap berlaku setelah berakhirnya Ketentuan ini.

16.8 Judul. Judul-judul bagian dalam Ketentuan ini hanya dimaksudkan untuk kemudahan semata, dan tidak akan mengatur makna atau penafsiran atas ketentuan apa pun dalam Ketentuan ini.

16.9 Ketentuan Bahasa Inggris. Tanpa mengabaikan ketentuan lain dalam Ketentuan ini, setiap terjemahan disediakan semata-mata demi kenyamanan Anda. Makna dari istilah, ketentuan, dan pernyataan di sini tunduk pada definisi dan penafsiran dalam bahasa Inggris. Setiap terjemahan yang disediakan mungkin tidak mencerminkan informasi dalam versi bahasa Inggris asli secara akurat.

16.10 Tidak Ada Manfaat Pihak Ketiga. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Ketentuan ini yang dimaksudkan untuk menciptakan hak penegakan hukum bagi pihak ketiga mana pun, dan tidak ada satu pun ketentuan dalam Ketentuan  ini yang dapat ditafsirkan sebagai hak, kepentingan, atau klaim untuk keuntungan pihak ketiga.


**UNTUK PELANGGAN AFRIKA SELATAN: Selain Ketentuan yang dijelaskan di atas, kami diwajibkan untuk membawa perhatian Anda pada ketentuan-ketentuan berikut, yang berlaku secara khusus untuk pelanggan yang menggunakan layanan Trading Desk di Afrika Selatan:

  • Business Day” berarti hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur resmi nasional di Afrika Selatan.

  • Tidak ada hal dalam Ketentuan ini yang dapat dianggap sebagai transaksi kredit sebagaimana dimaksud dalam National Credit Act 2005, dan sebagaimana diatur secara lebih khusus dalam klausa 4.2.4 di atas. 

  • Hukum yang mengatur dan yurisdiksi. Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Para Pihak sepakat untuk menyerahkan segala sengketa, klaim, atau perselisihan (termasuk sengketa, klaim, atau perselisihan yang bersifat non-kontraktual) yang timbul dari atau sehubungan dengan Ketentuan ini, atau pelanggaran, pengakhiran, pelaksanaan, maupun penafsirannya (secara bersama-sama disebut "Sengketa"), kepada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan di Afrika Selatan.


**UNTUK PELANGGAN NIGERIA: Selain Ketentuan yang dijelaskan di atas, kami diwajibkan untuk membawa perhatian Anda pada ketentuan-ketentuan berikut, yang berlaku secara khusus untuk pelanggan yang menggunakan layanan Trading Desk di:

  • Business Day” berarti hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur resmi nasional di Nigeria.

  • Hukum yang mengatur dan yurisdiksi. Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Para Pihak sepakat untuk menyerahkan segala sengketa, klaim, atau perselisihan (termasuk sengketa, klaim, atau perselisihan yang bersifat non-kontraktual) yang timbul dari atau sehubungan dengan Ketentuan ini, atau pelanggaran, pengakhiran, pelaksanaan, maupun penafsirannya (secara bersama-sama disebut "Sengketa"), kepada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan di Nigeria. 


**UNTUK PELANGGAN KENYA: Selain Ketentuan yang dijelaskan di atas, kami diwajibkan untuk membawa perhatian Anda pada ketentuan-ketentuan berikut, yang berlaku secara khusus untuk pelanggan yang menggunakan layanan Trading Desk di Kenya:

  • Business Day” berarti hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur resmi nasional di Kenya.

  • Tidak ada hal dalam Ketentuan ini yang dapat dianggap sebagai bisnis kredit tanpa penarikan simpanan sebagaimana diatur dalam Central Bank of Kenya Regulations, 2025 atau perjanjian kredit sebagaimana diatur dalam Consumer Protection Act (Cap. 501). 

  • Hukum yang mengatur dan yurisdiksi. Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Para Pihak sepakat untuk menyerahkan segala sengketa, klaim, atau perselisihan (termasuk sengketa, klaim, atau perselisihan yang bersifat non-kontraktual) yang timbul dari atau sehubungan dengan Ketentuan ini, atau pelanggaran, pengakhiran, pelaksanaan, maupun penafsirannya (secara bersama-sama disebut "Sengketa"), kepada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan di Kenya. 


**UNTUK PELANGGAN INDONESIA: Selain Ketentuan yang dijelaskan di atas, kami diwajibkan untuk membawa perhatian Anda pada ketentuan-ketentuan berikut, yang berlaku secara khusus untuk pelanggan yang menggunakan layanan Trading Desk di Indonesia:

  • Hari Kerja” berarti hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur resmi nasional di Indonesia.

  • Layanan disediakan bagi Pemegang Akun di Indonesia semata-mata berdasarkan, dan dalam lingkup, lisensi Luno yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kegiatan perdagangan aset keuangan digital/aset kripto, termasuk (tanpa batasan) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, sebagaimana diubah, ditambah, atau diganti dari waktu ke waktu (“Peraturan OJK”). Tidak ada satu pun ketentuan dalam Ketentuan ini yang merupakan, atau dapat ditafsirkan sebagai, (i) penawaran umum efek atau produk atau kegiatan pasar modal, (ii) transaksi atau perjanjian penerimaan simpanan, pemberian pinjaman, atau kredit, atau (iii) layanan keuangan lain apa pun yang memerlukan lisensi, pendaftaran, atau persetujuan yang tidak dimiliki oleh Luno, dalam setiap kasus berdasarkan hukum Indonesia, termasuk Peraturan OJK. 

  • Bahasa. Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Terlepas dari “Ketentuan bahasa Inggris” dalam bagian Ketentuan Lain-lain di atas, dalam hubungan antara Luno dan Pemegang Akun yang menggunakan layanan Trading Desk di Indonesia, kedua versi bahasa tersebut sama-sama otentik, dan jika terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran di antara keduanya, versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.

  • Pemotongan pajak. Jika Pemegang Akun menjual Aset Kripto yang Didukung untuk mata uang fiat berdasarkan Perjanjian Perdagangan sesuai dengan Ketentuan ini, Luno akan, dengan cara yang sama seperti yang berlaku untuk penjualan instan atau penjualan yang dilakukan melalui Exchange Luno, memotong pajak penghasilan final berdasarkan Pasal 22 undang-undang pajak Indonesia dengan tarif menurut undang-undang yang berlaku (sebagaimana diubah, ditambah, atau diganti sewaktu-waktu) dari hasil penjualan tersebut, dimana Luno diwajibkan untuk melakukannya sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), dan akan menyetorkan jumlah yang dipotong tersebut kepada otoritas pajak Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Keabsahan instruksi elektronik. Pemegang Akun mengakui dan menyetujui bahwa setiap instruksi, penawaran harga, penerimaan, Konfirmasi, atau komunikasi lainnya yang berkaitan dengan transaksi perdagangan yang dikirimkan melalui WhatsApp, Telegram, atau Platform Perdagangan lainnya yang disetujui oleh Luno merupakan instruksi elektronik dan dokumen elektronik yang sah serta mengikat secara hukum berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah (“UU ITE”), dan dapat diterima sebagai bukti dari Perjanjian Perdagangan dan Ketentuan Perdagangan dalam setiap sengketa, klaim, atau proses hukum, sama halnya dengan komunikasi yang dilakukan secara tertulis.

  • Hukum yang mengatur dan yurisdiksi. Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Para Pihak sepakat untuk menyerahkan segala sengketa, klaim, atau perselisihan (termasuk sengketa, klaim, atau perselisihan yang bersifat non-kontraktual) yang timbul dari atau sehubungan dengan Ketentuan ini, atau pelanggaran, pengakhiran, pelaksanaan, maupun penafsirannya (secara bersama-sama disebut "Sengketa"), kepada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan di Indonesia.