Pernah dengar rencana Bank Indonesia menciptakan “uang baru” yang bentuknya bukan kertas, bukan juga saldo di e-wallet, melainkan dalam bentuk lainnya? Itulah Rupiah Digital, proyek besar yang sedang dikembangkan Bank Indonesia dan cukup sering membuat orang bingung membedakannya dengan dompet digital yang sudah lebih dulu akrab di kehidupan sehari-hari.
Wajar kalau masih banyak yang bertanya-tanya. Istilah CBDC atau Central Bank Digital Currency memang terdengar teknis, dan belum banyak orang yang benar-benar paham perbedaannya dengan saldo e-wallet, atau uang di rekening bank yang sudah biasa dipakai.
Padahal, kalau proyek ini berjalan sesuai rencana, cara masyarakat Indonesia bertransaksi bisa berubah cukup signifikan ke depannya. Mari kita bahas satu per satu mulai dari pengertian, hingga kapan kira-kira uang ini benar-benar bisa dipakai.
Apa yang Dimaksud dengan Rupiah Digital (CBDC)?
Secara sederhana, Rupiah Digital (Central Bank Digital Currency atau CBDC) adalah versi digital dari mata uang rupiah yang diterbitkan langsung dan dikontrol oleh Bank Indonesia.
Perbedaannya dengan uang yang selama ini kita kenal, Rupiah Digital tidak berbentuk fisik sama sekali, tidak ada kertas, tidak ada logam, tapi tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran, persis seperti uang kartal atau uang sah yang ada di dompet kita.
Konsep ini bukan hal baru di level global. Istilah resminya adalah Central Bank Digital Currency (CBDC), dan Indonesia bukan satu-satunya negara yang sedang menjajakinya.

Sumber: CBDC Tracker
Berdasarkan pantauan Atlantic Council CBDC Tracker per Mei 2026, ada 146 negara dan kawasan mata uang di dunia mewakili lebih dari 98 persen PDB global yang kini sedang menjajaki CBDC dalam berbagai tahap, naik jauh dibanding hanya 87 negara pada pertengahan 2022.
Dari jumlah itu, baru tiga negara yang benar-benar merilis CBDC ritel untuk publik, yaitu Bahama, Jamaika, dan Nigeria, sementara sisanya masih berkutat di tahap riset hingga uji coba.
Indonesia sendiri, masuk ke dalam kelompok 41 negara yang sudah berada di tahap uji coba (pilot), setingkat lebih maju dibanding negara yang baru meneliti, tapi belum sampai tahap merilis CBDC secara resmi seperti tiga negara di atas. Jadi, ini memang tren global yang sedang serius digarap banyak bank sentral, bukan cuma wacana di Indonesia saja.
Menariknya, dari sisi teknologi, Rupiah Digital juga digadang-gadang akan memanfaatkan teknologi blockchain tepatnya distributed ledger technology (DLT) sebagai infrastruktur di baliknya.
Perbedaannya dengan aset kripto seperti Bitcoin yang sifatnya terbuka dan terdesentralisasi, jaringan blockchain untuk rupiah digital dirancang sebagai private blockchain yang sepenuhnya berada di bawah kendali Bank Indonesia. Artinya, meski memakai teknologi yang mirip, sifat sentralisasi dan kepercayaannya tetap dijamin oleh negara, bukan oleh komunitas pengguna seperti pada aset kripto.
Definisi Resmi Menurut Bank Indonesia
Kalau merujuk pada definisi resminya, Bank Indonesia menjelaskan Rupiah Digital sebagai kewajiban (liability) yang diterbitkan oleh bank sentral dalam bentuk digital, dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Ini yang membuat statusnya berbeda jauh dari uang elektronik biasa yang selama ini beredar di masyarakat akan dibahas lebih detail di bagian perbandingan nanti.
Hal yang penting untuk dipahami terlebih dahulu adalah Rupiah Digital bukan pengganti uang tunai, melainkan pelengkap. Bank Indonesia sudah cukup jelas menegaskan posisi ini, uang kertas dan logam tetap akan beredar seperti biasa, sementara Rupiah Digital hadir sebagai opsi tambahan yang lebih cepat dan efisien untuk kebutuhan transaksi tertentu, terutama di segmen antar bank (wholesale) pada tahap awal.
Mengapa Bank Indonesia Menerbitkan Rupiah Digital?
Ada beberapa alasan mendasar kenapa Bank Indonesia berusaha mengembangkan mata uang digital sendiri, padahal masyarakat sudah cukup nyaman dengan mobile banking dan dompet digital yang ada sekarang.
Pertama, soal kedaulatan moneter. Di tengah maraknya aset kripto dan stablecoin yang beredar bebas lintas negara, Bank Indonesia perlu memastikan bahwa rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Kalau dibiarkan tanpa alternatif digital resmi, ada risiko masyarakat justru beralih ke mata uang digital yang tidak diawasi otoritas mana pun.
Kedua, efisiensi sistem pembayaran. Transaksi yang selama ini melibatkan banyak pihak perantara dari bank ke bank, dari sistem kliring ke sistem settlement berpotensi dipangkas jadi lebih instan dan transparan lewat Rupiah Digital. Ujung-ujungnya, biaya operasional seperti pencetakan dan distribusi uang fisik juga bisa ditekan.
Ketiga, memperkuat integrasi ekonomi keuangan digital secara nasional, sejalan dengan blueprint-blueprint yang sudah lebih dulu diluncurkan Bank Indonesia seperti Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 (BPPU 2030).
Tujuan Utama “Proyek Garuda”
Semua alasan di atas dirangkum dalam satu payung besar bernama Proyek Garuda, nama resmi yang diberikan Bank Indonesia untuk keseluruhan inisiatif pengembangan Rupiah Digital. Proyek ini pertama kali diperkenalkan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022, ditandai dengan penerbitan white paper yang memuat desain awal (high level design) arsitektur Rupiah Digital.
Tujuan utama Proyek Garuda cukup jelas yakni menghadirkan alat pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, sekaligus menjaga agar rupiah tetap berdaulat di tengah gempuran mata uang digital lain. Untuk mencapai itu, Bank Indonesia membagi pengembangannya ke dalam tiga tahap besar:
Tahap wholesale: pengembangan Rupiah Digital untuk kebutuhan penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar bank.
Tahap perluasan operasi moneter: integrasi dengan aktivitas operasi moneter dan pasar uang yang lebih luas.
Tahap ritel end-to-end: integrasi penuh antara segmen wholesale dan ritel, sehingga masyarakat umum bisa ikut memakainya.
Kapan Rupiah Digital diluncurkan untuk Publik?
Sampai saat ini, Bank Indonesia masih berada di tahap awal pengujian teknis untuk segmen wholesale.
Salah satu milestone terbaru adalah rampungnya proof of concept (PoC) tahap pertama pengujian yang mencakup aspek teknis, keamanan transaksi, hingga interoperabilitas dengan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan yang sudah ada yang hasilnya dituangkan dalam laporan resmi bertajuk “Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger“ pada 13 Desember 2024.
Karena masih di tahap ini, belum ada tanggal resmi kapan Rupiah Digital bisa dipakai masyarakat umum untuk transaksi sehari-hari. Bank Indonesia menegaskan proses ini dilakukan bertahap dan terukur, bukan buru-buru, mengingat menyangkut sistem keuangan seluruh negara
Bagaimana Cara Mendapatkan Rupiah Digital?
Jawaban sederhananya yaitu belum bisa untuk saat ini. Karena masih tahap uji coba di level wholesale antar bank, Rupiah Digital belum tersedia untuk dibeli, ditukar, atau disimpan oleh individu lewat aplikasi apa pun.
Apabila sudah masuk tahap ritel, kemungkinan besar masyarakat akan dapat mengaksesnya melalui bank atau penyelenggara jasa pembayaran yang sudah terdaftar resmi mirip seperti cara mendapatkan saldo di rekening bank digital saat ini, hanya saja penerbitnya langsung Bank Indonesia.
Adapun contoh Rupiah Digital yang paling dekat untuk dibayangkan adalah simulasi transfer antar bank yang diuji dalam PoC tersebut: bank sentral menerbitkan token digital ke bank-bank peserta, lalu token itu dipakai untuk transaksi penerbitan, pemusnahan, dan transfer dana antar bank secara instan tanpa perlu proses kliring berlapis seperti sistem konvensional.
Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik Biasa
Bagian ini mungkin yang paling sering bikin bingung, karena sekilas Rupiah Digital dan uang elektronik di e-wallet, atau saldo kartu e-toll terasa mirip, sama-sama tidak berbentuk fisik, sama-sama dipakai lewat aplikasi atau kartu. Padahal, secara hukum dan struktur, keduanya jauh berbeda.
Perbedaan paling mendasar ada pada siapa yang bertanggung jawab atas nilai uang tersebut. Rupiah Digital merupakan klaim langsung terhadap Bank Indonesia selaku penerbit, sementara uang elektronik dan instrumen pembayaran berbasis kartu merupakan klaim terhadap bank komersial atau penyelenggara jasa pembayaran yang menerbitkannya.
Dengan kata lain, kalau perusahaan penerbit e-wallet bermasalah secara finansial, ada risiko terhadap saldo penggunanya. Sementara Rupiah Digital, karena diterbitkan langsung oleh bank sentral, risikonya jauh lebih rendah alias setara dengan uang tunai fisik yang bebas risiko gagal bayar.
Supaya lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya dalam bentuk tabel:
Aspek | Rupiah Digital (CBDC) | Uang Elektronik Biasa |
Penerbit | Bank Indonesia (bank sentral) | Bank komersial atau penyelenggara jasa pembayaran (fintech) |
Status Hukum | Klaim langsung terhadap Bank Indonesia, alat pembayaran sah negara | Klaim terhadap penerbit swasta, diatur dan diawasi BI/OJK |
Risiko | Setara uang tunai, risiko gagal bayar sangat minim | Bergantung pada kesehatan finansial penerbit |
Teknologi Dasar | Distributed ledger technology (private blockchain) | Server terpusat milik masing-masing penerbit |
Contoh | Token digital dalam simulasi Proyek Garuda | E-wallet, kartu e-toll |
Status Saat Ini | Masih tahap uji coba (wholesale) | Sudah beroperasi penuh dan dipakai luas |
Dari tabel ini terlihat jelas kenapa Rupiah Digital disebut-sebut sebagai “level di atas” uang elektronik biasa, bukan dari sisi kecanggihan teknologinya saja, tapi dari sisi jaminan dan legitimasi hukumnya yang langsung berasal dari otoritas tertinggi pengelola mata uang negara.
Jadi, Perlu Menunggu Rupiah Digital atau Tetap Pakai yang Ada Sekarang?
Untuk saat ini, jawabannya adalah tetap menggunakan uang elektronik dan layanan perbankan digital yang sudah tersedia, karena Rupiah Digital memang belum bisa diakses publik.
Tapi bukan berarti proyek ini tidak perlu diikuti perkembangannya. Justru sebaliknya, begitu Proyek Garuda memasuki tahap ritel, kemungkinan besar akan ada perubahan besar dalam cara masyarakat Indonesia menyimpan dan mengirim uang, dengan jaminan keamanan yang setara uang tunai tapi kepraktisan setara transaksi digital.
Bagi yang penasaran, cara paling aman untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan Rupiah Digital adalah memantau publikasi resmi dari situs Bank Indonesia (bi.go.id), karena setiap tahap, mulai dari white paper, consultative paper, hingga laporan proof of concept, selalu dipublikasikan secara terbuka untuk masyarakat dan pelaku industri keuangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah Rupiah Digital sama dengan aset kripto? Tidak. Meski sama-sama bisa memakai teknologi dasar yang mirip, Rupiah Digital berjalan di atas private blockchain yang sepenuhnya dikendalikan Bank Indonesia, dan nilainya dijamin langsung oleh bank sentral. Aset kripto seperti Bitcoin justru berjalan di jaringan terbuka dan terdesentralisasi, tanpa penerbit atau jaminan dari otoritas mana pun.
Apakah Rupiah Digital akan menggantikan uang tunai? Tidak. Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa Rupiah Digital hadir sebagai pelengkap, bukan pengganti uang tunai. Uang kertas dan logam akan tetap beredar seperti biasa.
Apakah saat ini Rupiah Digital sudah bisa dipakai atau dibeli? Belum. Rupiah Digital masih dalam tahap uji coba wholesale, terbatas untuk transaksi antar bank. Belum ada cara bagi masyarakat umum untuk membeli, menyimpan, atau bertransaksi dengan Rupiah Digital.
Apa itu Proyek Garuda? Proyek Garuda adalah nama resmi untuk keseluruhan inisiatif pengembangan Rupiah Digital oleh Bank Indonesia, pertama kali diperkenalkan pada 2022. Proyek ini terbagi ke dalam tiga tahap, yaitu wholesale, perluasan operasi moneter, dan ritel end-to-end.
Apa bedanya Rupiah Digital dengan saldo di e-wallet? Rupiah Digital merupakan kewajiban langsung dari Bank Indonesia, sehingga tingkat keamanannya setara uang tunai. Sementara saldo e-wallet adalah klaim terhadap perusahaan swasta penerbitnya, dan keamanannya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan tersebut.
Kapan Rupiah Digital bisa dipakai masyarakat umum? Belum ada tanggal pasti. Bank Indonesia baru merampungkan tahap pertama uji coba wholesale, dan menegaskan bahwa proses menuju tahap ritel akan berjalan bertahap, bukan terburu-buru, mengingat besarnya dampak pada sistem keuangan nasional.
Di mana bisa memantau perkembangan terbaru Rupiah Digital? Situs resmi Bank Indonesia (bi.go.id) mempublikasikan setiap tahap perkembangan proyek ini secara terbuka, mulai dari white paper, consultative paper, hingga laporan proof of concept.



